Polresta Pangkalpinang Berhasil Membekuk Pria (Residivis Pencurian dan Narkoba), Bobol Rumah Kosong untuk Membeli Sabu
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk seorang pria JN (28) tahun, (Residivis pencurian dan narkoba), diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu.
Kejadian tersebut dibenarkan Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang, dan telah di laporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Dalam Kronologis Kejadian Bripka Berry menjelaskan, diketahui pada hari rabu (28/08/24) sekira pukul 06.00 wib, pelaku yang tidak diketahui identitasnya masuk ke dalam rumah korban di Jalan Ican Saleh Kel. Batin Tikal Kec. Tamansari Kota Pangkalpinang, yang mana pada saat itu rumah dalam keadaan tidak ada orang.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela depan rumah korban,” terang Bripka Berry.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang korban berupa 1 (Satu) Unit TV merk Sharp 21 inch led, 1 (Satu) Unit Mixer son sistem merk yamaha, 1 (Satu) Unit Mix Wayerles, 2 (Dua) buah tabung gas elpiji 3 kg.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” terang lebih lanjut.
Sedangkan Kronologis Ungkapnya, pada hari Kamis (12/09/24) sekira pukul 12.45 wib, Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 388 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BABEL, tanggal 28 Agustus 2024.
“Setelah Tim Buser Naga diperintah AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., untuk langsung menuju ke daerah kampung opas, kota pangkalpinang, dimana yang diduga pelaku ada menawarkan 1 (satu) unit mixer son system merk yamaha kepada seseorang, yang mana mixer sound system tersebut memiliki ciri-ciri khusus yang dimiliki korban yang beberapa hari sebelumnya hilang, kemudian Tim Buser Naga berkonfirmasi terhadap korban dan masyarakat untuk mengamankan seorang laki-laki tersebut,” terangnya.
Setelah Tim Buser Naga sampai dilokasi, bertemu dengan seorang laki-laki tersebut dan diinterogasi pelaku awalnya berbelit tidak mengakui bahwa mixer sound system tersebut adalah barang hasil curian.
“Namun dengan keahlian dan setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, akhirnya pelaku mengakui bahwa memang benar ada melakukan pencurian tersebut,” tegasnya.
Dalam melakukan tindak kejahatannya dengan cara, awalnya pelaku yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda warna hitam, sedang berkeliling di daerah taman sari, lalu pelaku melintasi rumah korban dengan kondisi rumah dan sekitar sepi.
“Kemudian pelaku memarkirkan sepedanya didepan rumah korban, kemudian pelaku merusak jendela depan rumah korban, yang mana kusen kayu jendela tersebut sudah agak rapuh yang memudahkan pelaku merusak kayu kusen tersebut dengan menarik paksa hingga rusak,” terangnya.
Setelah berhasil terbuka dan masuk melewati jendelah tersebut, pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit TV merk Sharp 21 inc, 1 (satu) unit mixer sound system merk yamaha, 1 (satu) Unit Mix Wayerles, dan 2 (Dua) buah tabung gas elpiji 3 kg dan langsung membawa semua barang milik korban tersebut menggunakan sepeda yang digunakan pelaku.
“Setelah berhasil membawa beberapa barang milik korban, pelaku mengecek beberapa barang tersebut dan melihat layar lcd tv sudah pecah terkena setang sepeda milik pelaku, lalu pelaku membuang 1 (satu) unit tv merk sharp tersebut ke sungai di daerah kampung opas, sedengkan untuk 2 (dua) buah tabung gas lpj 3kg, pelaku menjual kepada dua orang berbeda yang sedang singgah dipasar besar jalan trem, dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” terang Berry.
Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya sdr. (JN) dan barang bukti diserahkan ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit Mixer Sound System Merk Yamaha.
- 1 (satu) unit sepeda warna putih.
- 1 (satu) helai Hodie Merk Erigo Warna hijau.
- 1 (satu) buah topi Eiger warna hitam. (Red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.
