Polresta Pangkalpinang Mengamankan Oknum Wartawan, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemerasan
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejati Bangka Belitung bersama Kejari Kota Pangkalpinang terhadap oknum wartawan SD (37) tahun, dugaan melakukan tindak pidana pemerasan, di warung Kopi, Jl Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Oknum wartawan tersebut telah diserahkan dan diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian tersebut di benarkan Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang dan sudah di laporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Bripka Berry Putra menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindak pidana pemerasan.
“Modus Operandi, pelaku tersebut ada meminta uang kepada perusahaan CV. Cintia Putri Pratama sebesar Rp 20.000.000, dengan cara pelaku akan memviralkan ke media Online, tentang proyek Long segmen pasir padi yang tidak sesuai fakta dilapangan, yang mana proyek tersebut beralamat di pantai pasir padi, kelurahan temberan, kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,” ungkap Bripka Berry.
Dalam kronologis ungkap perkara Bripka Berry menjelaskan, bahwa pada hari Kamis (12/09/24) sekira pukul 11.00 wib, anggota dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan anggota Kejari Kota Pangkalpinang, menyerahkan terduga 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti 1 (buah) amplop warna cokelat, yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar.
“Dugaan tindak pidana pemerasan yang mana kejadian tersebut terjadi di sebuah warung kopi yang bernama Kanti ku ngopi, yang beralamat di jalan selan, kelurahan asam, kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang,” terang lebih lanjut.
Kemudian Unit Pidum Satreskrim Polresta Pangkalpinang, di bawah pimpinan AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., mengintrogasi pelaku tersebut dan mengakui bahwa memang benar pelaku tersebut ada melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara memviralkan atau merelease ke media Online, tentang proyek Long segmen pasir padi yang di duga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Berkaitan dengan pelanggaran ini, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman penjara 9 tahun, “Selanjutnya tersangka saat ini diamankan di polresta pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang Bukti yang diamankan:
- 1 (buah) Amplop berwarna Cokelat
- 200 (dua ratus) lembar uang pecahan 100 ribu rupiah (red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.