Usai Libur Idul Fitri 1445H , Tim Opsnal Resnarkoba Amankan 2,75 Gram Sabu
Romfamedia.co.id, Koba – Seusai libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kec. Sungai Selan,Desa Keretak Atas pada Kamis Siang. (18/4/2024)
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Ipda Agung Ribowo, S.H. selaku Plt. Kasi Humas membenarkan adanya pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kec. Sungai Selan, desa kretak atas bertempat di sebuah rumah kontrakan.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan yakni pemuda inisial SAS (24) laki-laki ,beralamat di Kec. Sungai Selan berikut ditemukan barang bukti 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan seberat bruto 2,75 gram ,” ujar Agung.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi, S.H. menjelaskan kronologi pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di kec. Sungai Selan.
“Pelaku kita ungkap berawal dari adanya informasi warga bahwa di Sungai Selan, ada aktifitas peredaran narkotika dan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Keretak Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah dan dari hasil penggeledahan dirumah ,kami temukan 11 paket yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik strip bening yang do masukkan ke dalam potongan sedotan/pipet plastik yang disimpan didalam tas disembunyikan di sebuah kamar kontrakan tersebut , ” Terang Doni.
Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti yang ada ke Mako Polres Bangka Tengah. Adapun Peran dari pada pelaku adalah sebagai Pengedar, Memiliki, Menyimpan, Menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku SAS barang bukti yang kami amankan antara lain 11 (Sebelas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,75 Gram yang dibungkus plastik strip bening dan 11 (sebelas) potongan pipet/sedotan di, 6 (enam) buah plastik strip bening kosong, 1 buah sekop, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet coklat, 1 buah tas kantong berwarna biru dan 1 unit Handphone pelaku. .
“Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 4 tahun,” Pungkas Iptu Doni.(tim/red).
Humas Polres Bateng.