Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Bekuk 2 Pria (Residivis Pencurian dan Pencabulan) Simpan Sabu
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus 2 pria berinisial TN (34) tahun (residivis pencurian) dan DR (32) tahun (residivis pencabulan), diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebanyak 31 paket siap edar.
Kronologis kejadian diterangkan Bripka Berry Humas Polresta Pangkalpinang, atas izin Kombespol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang, menerangkan, bahwa Tim Satres Narkoba di bawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., selaku Kasat Resnarkoba, telah berhasil menangkap 2 pria, bernama inisial (TN) Als Nobo dan tersangka (DR) Als Kucing, pada hari Kamis (05/09/24) sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Nanas II Rt 007Rw 003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Saat dilakukan Penggeledahan oleh Tim Satres Narkoba sdr (TN) mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Jalan Nanas II Rt 007Rw 003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, sebanyak 27 (Dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di samping rumah tersangka (TN),” terang Bripka Berry.
Kemudian Tim melakukan pengembangan, atad keterangan tersangka (TN) juga ada barang bukti lain di rumah sdr (DR).
“Terus di lakukan penggeledahan di tempat sdr (DR) dan mengakui menyimpan narkotika jenis sebanyak 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di selipan sofa ruang tamu di rumah, di Jalan Binjai Mangkol Rt 002 Rw 003 desa mangkol Kec. Pangkalanbaru”, jelas lebih lanjut berry.
Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Barang Bukti sdr (TN) :
- 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 27 (dua puluh tujuh) buah potogan pipet sedotan
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) bungkus plastik asoi warna itam
- 1 (satu) Bal pipet sedotan
- 1 (satu) bal plastik strip ukuran kecil
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari potongan pipet
- 3 (tiga) bungkus plastik strip kosong
- 1 (satu) unit HP merek INFINIX Warna hitam dengan sim1: 082181085898 No. Imei1 : 357080782458963 Imei2 : 357080782458971;
- Berat Bruto : Sabu 7,14 gram
Barang Bukti sdr (DR):
- 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah potongan almunium foil;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo 1816 Warna biru dengan sim1: 082181571479 No. Imei1 : 867906042515338 Imei2 : 867906042515320
- Berat Bruto : Sabu 0,88 gram
“Kedua pelaku Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Bripka Berry.(red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.