Terdakwa Zulbahri Mengaku Memperkosa Korban Setelah Meninggal
Romfamedia.co.id, Batam – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, hari Senin (20/01/2025), terdakwa Zulbahri mengaku Sebelum menghilangkan nyawa korban, terdakwa lebih dulu menikmati narkotika jenis sabu pada siang hari di dalam kamarnya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 6 Juli 2024 di lantai tiga ruko di kawasan Pasar Sagulung.
Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Welly mengungkap sejumlah fakta baru yang diakui langsung terdakwa. Persidangan yang berlangsung hingga pukul 18.15 WIB, Terdakwa Zulbahri mengaku mengendap -endap masuk ke kamar korban pada malam harinya dan kemudian langsung mencekiknya hingga tidak bernafas. Tidak sampai disitu, korban yang sudah meninggal , diperkosa oleh terdakwa.
Setelah melampiaskan amarahnya dan nafsu bejatnya, terdakwa wraping korban dan memasukkan ke bawah kolong tempat tidur.
Untuk diketahui, terdakwa Zulbari dan Nelwina Tanjung (korban red) sama -sama bekerja di toko sayur di Pasar Sagulung Batuaji Kota Batam. Mereka tinggal di mes yang disediakan oleh toke sayur itu. Korban sebagai kasir sementara terdakwa Zulbahri mengantar sayur ke toko -toko lain.
Pria 26 tahun tersebut menuturkan motif pembunuhan yang dia lakukan dalam persidangan. Menurutnya, ia mengakui melakukan pembunuhan akibat sakit hati terhadap korban.
“Saya sakit hati karena sering dimarahi bos. Korban menuduh saya tidak menyetorkan uang, padahal sudah saya setor,” kata Zulbahri di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Senin (20/01/2025).
Ia mengatakan bahwa amarahnya terhadap korban sudah terpendam sejak lama.
“Saya bertugas menyetorkan sayuran ke warung-waeung sambil narik uangnya. Lalu uang setoran itu saya kasih ke korban. Tapi korban nuduh saya tidak pernah setor, nilep uang,” kata terdakwa beralibi.
Dituturkanya, ia masuk ke kamar korban secara diam-diam tengah malam saat mau kencing.
“Tengah malam saya saat itu kencing, lewat depan kamar korban langsung masuk dan cekik dia. Saat itu pikiran saya kosong,” ucapnya.
Terdakwa Zulbahri menyampaikan bahwa korban sempat bangun saat dicekik dan melakukan perlawanan, namun ia kembali mencekik hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah korban dipastikan sudah meninggal, ia menyetubuhi korban.
“Saya tidak tahu kenapa melakukannya. Setelah saya cekik dia tidak bergerak lagi, lalu saya pindahkan ke kamar saya, dan melihat dasternya terangkat dan korban tidak pakai kolor saya setubuhi dia,” tuturnya.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa turun ke lantai 1 dan membungkus mayat korban dengan wraping plastik dan menyembunyikan di bawah dipan.
Terdakwa mengakui konsumsi narkotika sebelum melakukan pembunuhan itu. Hal itu diungkapkan terdakwa pada majelis hakim.
“Iya yang mulia, siangnya sempat nyabu,” ungkap terdakwa santai.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Welly Irdianto, dan didampingi hakim anggotaTwis Retno dan Verdian Martin, memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 3 Februari mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
Sementara itu usai persidangan Zulbahri mengaku menyesal melakukan pembunuhan keji itu. “Iya menyesal, saya menyesal,” dengan nada sedikit meninggi (Red).