Terbukti Menyimpan 347 gram Sabu dan Pistol Makarov, BA di Ciduk Polisi
Romfamedia.co.id, Jambi – Pria di Jambi berinisial BA (47) diringkus polisi karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 347 gram. Setelah diperiksa, ternyata warga Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi itu juga membawa pistol Makarov buatan Rusia.
Pelaku BA ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi di rumahnya pada Kamis (25/1/2024).
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi menerangkan bahwa BA diamankan di rumahnya bersama barang bukti sabu sebanyak 347 gram pada Kamis (25/1/2024). Sabu yang diamankan merupakan jaringan dari Pekanbaru, Riau.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 347 gram. Ini jaringan Pekanbaru, Riau,” kata Kombes Eko, Senin (29/1/2024).
Kombes Eko mengungkapkan dari penangkapan BA, polisi juga turut menemukan senpi ilegal jenis Pistol Makarov buatan Rusia. Bersamaan dengan senpi itu, polisi juga menyita 5 butir puluru tajam dengan kaliber 32 mm.
“Iya kami amankan senpi ini jenis Makarov Rusia. Ini bukan rakitan, ya. Ini juga bukan (dipakai) punya TNI dan bukan juga Polri,” ujarnya.
Eko menyebut dari pengakuan tersangka, senpi tersebut untuk berjaga-jaga. Saat ini, kata Eko, masih menyelidiki asal senpi tersebut.
“Kita akan mendalami senjata api itu dia dapat dari mana. Karena itu bukan rakitan, memang senjata organik. Itu tidak dijual bebas dan itu buatan Rusia,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Eko, tersangka BA bukanlah pemain baru. BA merupakan residivis kambuhan yang baru 1 tahun keluar penjara.
“Tersangka baru saja keluar dari Lapas Jambi tahun lalu dengan kasus yang sama, yakni narkoba,” jelasnya.
Eko menyebut saat ini pelaku BA sedang jatuh sakit dan tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit Bhayangkara Jambi. Menurutnya, ketika ditahan di Polresta Jambi kondisi kesehatan BA menurun.
“Sejak dibawa (ke Polresta Jambi) kondisinya agak turun, posisi tersangka saat ini dirawat di RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Tim/red)