Simpan 20,6 Gram Sabu Dibawah Kasur, 2 Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Tengah
Romfamedia.co.id, Bangka Tengah – Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap dua (2) orang pemuda (pria) pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Diketahui kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial ED (21) dan BJ (21) yang merupakan warga Desa Katis Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, S.H., mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengatakan, bahwa keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba pada hari Kamis (05/09/24) sekira jam 15.30 WIB yang pada saat itu sedang berada di kamar tidur rumah (ED).
“Tim opsnal satres narkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda saat mereka beristirahat di rumah tersangka (ED), selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukannya 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastic strip bening dengan berat Sabu = 20.6 Gram, yang disimpan dibawah kasur,” Ucap Kasi Humas.
Sementara itu, IPTU Doni Nopriyadi, S.H., Kasat Narkoba menambahkan keterangan, bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bangka Tengah.
“Barang bukti lainnya juga yang kita amankan yakni 85 ( delapan puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening, 1 (satu) buah timbangan, 2 (satu) unit Handphone Android” Pungkas Kasat Narkoba
Selanjutnya Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red).
Sumber: Humas Polres Bangka Tengah.