Serikat Pekerja Minta UMP Kepri 2025 Naik Rp. 337.433,-, Apindo Minta Sesuai Permenaker No16 Tahun 2024
Romfamedia.co.id, Batam – Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (DepeProv Kepri) mengadakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi Kepri pada hari Jumat (06/12/2024) di Graha Kepri, Batam Center.
Berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMP tahun 2025 Kepri tanggal 11 Desember 2025 harus ditetapkan bersama dengan UMSP Provinsi Kepri.
Pada rapat tersebut Apindo mengusulkan kenaikan UMP Kepri tahun 2025 sebesar 6.5% sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2025.
Menuruf Rafki selaku anggota DepeProv Kepri dari unsur pengusaha mengatakan bahwa angka 6,5% sebenarnya memberatkan pengusaha karena baru saja terlepas dari Covid-19.
“Sebenarnya kami agak keberatan dan juga mempertanyakan asal-usul dan apa dasarnya pemerintah mengeluarkan angka 6,5%, akan tetapi karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah, kita harus mamatuhinya” ungkap Rafki.
Sedangkan Herman anggota DepeProv Kepri dari unsur Serikat pekerja mengapresiasi keluarnya Permenaker 16 Tahun 2024, akan tetapi karena Gubernur juga belum melaksanakan putusan MA tentang upah 2021, maka Serikat Pekerja meminta menambahkannya ke UMP Kepri tahun 2025 sehingga naik 9.92%.
“Pekerja masih berharap Gubernur malaksankan putusan MA tentang upah tahun 2021, jadi kami meminta Gubernur Kepri menaikan UMP kepri 2025 sebesar Rp 337.433,- atau 9,92%” ungkap Herman.
Menurut Masrial, angka kenaikan Rp. 337.433, selain ada selisih upah 2021, juga karena adanya selisih Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dengan Provinsi Kepri.
“Inflasi nasional 1,84% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,95% jika ditotal 6,79%” kata Masrial.
“Sedangkan inflasi Kepri 2,31% dan pertemuan ekonomi 5,02% , jika ditotal 7,33 sehingga ada selisih 0,54%” imbuh Masrial.
Serikat pekerja mengusulkan UMP Kepri tahun 2025 Rp.3.739.825, sedangkan Apindo menginkan kenaikan UMP Kepri 2025 sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 yaitu sebesar 6,5% (Red).