Seorang Pria Diringkus Polresta Pangkalpinang Diduga Mencuri Uang Kotak Amal di Masjid Qolbun Salim
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial YM als Baron (27) tahun, diduga melakukan tindak pidana pencurian uang kotak amal di Masjid Qolbun Salim, Jl Tapuk Pinang Pura, gang rukun, Kel. Air Kepala Tujuh, Kec Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang atas izin KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut.
Dalam penjelasannya Bripka Berry, bahwa kronologis kejadian,
Pada hari selasa (03/09) sekira pukur 16.45 Wib, pelaku yang tidak diketahui identitasnya, ada mengambil uang di kotak amal masjid Qolbun Salim di jalan tapuk pinang pura, gg rukun kel. Air kepala tujuh, kec. Gerunggang, kota pangkalpinang.
“Pelaku mengambil uang kotak amal tersebut dengan cara memecahkan kotak amal dan atas kejadian tersebut masjid Qolbun Salim mengalami kerugian Rp 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang,” ungkap Bripka Berry.
Sedangkan kronologis ungkapnya, pada hari minggu (08/09) sekira pukul 19.30 wib, Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / GAR / B / 4 / IX / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 08 September 2024.
“Setelah itu AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS. Kasat Reskrim perintahkan Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah bukit baru kota pangkalpinang, dimana yang diduga pelaku berada,” terang lebih lanjut Berry.
Setelah sampai di lokasi di sebuah kontrakan, Tim Buser Naga bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama sdr. YM als Baron.
“Setelah diinterogasi, pelaku tidak dapat mengelak dan mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya pelaku ingin buang air kecil dan kebetulan melintasi masjid Qolbun Salim. Lalu pelaku pun berhenti singgah ke masjid tersebut,” tambahnya.
Pada saat pelaku hendak ke toilet pelaku melihat 1 (satu) buah kotak amal yang berada di dalam masjid, kemudian pelaku melanjutkan buang air kecil di dalam toilet masjid tersebut.
“Setelah selesai buang air kecil pelaku langsung masuk kedalam masjid dan langsung mencongkel lobang kotak amal tersebut menggunakan kunci sepeda motor milik pelaku,” imbuhnya.
Setelah kotak amal yg di lapisi kaca berhasil pecah, pelaku langsung mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut sebanyak Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), yang kemudian pelaku bergegas pergi meninggalkan masjid tersebut.
“Setelah berhasil membawa uang yang berada di dalam kotak amal tersebut, pelaku langsung menggunakan uang hasil curian tersebut untuk memperbaiki sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari, yang meninggalkan sisa Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah),” jelas berry.
Selanjutnya sdr. YM als Baron dan barang bukti diserahkan ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam.
- 1 (satu) helai baju warna hitam bergambar.
- Uang tunai Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah). (Red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.