Seorang Pelajar Simpan Sabu 7,34 gram Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Seorang pelajar inisial RRA (18) diringkus Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 7,35 gram. Bertempat di rumah yang beralamat Jl Irian, Gg Melinjo VII, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Dalam keterangannya Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan sudah dilaporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, Kapilresta Pangkalpinang.
“Kronologis ungkapnya, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka (RRA) pada hari rabu (06/11/24) pukul 22.40 wib, dirumah yang beralamatkan berdasarkan KK Jalan Irian Gg. Melinjo VII Rt.05 Rw.02 Kel.Gajah Mada, Kec. Rangkui, Kota Pangkalpinang,” terang Bripka Berry.
Kemudian Tim Sat Resnarkoba dibawah pimpinan AKP Raden Hasir Kasat Resnarkoba, melakukan penggeledahan sdr (RRA) dan mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka, di dalam plastik kresek bening di dalam nya berisikan 1(satu) bungkus plastik plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Ditemukan juga 3 (tiga) bungkus plastik plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Barang Bukti yang diamankan:
- 1(satu) bungkus plastik plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu.
- 3 (tiga) bungkus plastik plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) plastik kresek bening
- 1(satu) unit HP merek POCO M3 Warna HITAM dengan sim1:083134804412, sim2: 087785415227, Imei1:86988905576844, Imei2:86988905576842.
Berat bruto: Sabu 7,35 Gram. (*/red).
(Humas Polresta Pangkalpinang)