Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, tengah menyelidiki dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto diwakili Kasat Reskrim, AKP Muhamad Riza menjelaskan, bahwa laporan kasus ini masuk pada 18 Februari 2025 dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Bahwa korban berinisial PP yang masih berusia 15 tahun, diduga mengalami tindakan tidak senonoh oleh seorang pria dewasa berinisial LT (35). Kejadian tersebut diduga berlangsung di rumah korban pada 15 Februari 2025,” ungkap AKP Muhamad Riza dalam penjelasannya kepada awak media.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim sampaikan, Petugas telah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. Sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak kepada pihak yang berwenang.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan mereka yang lebih baik,” pungkasnya. (*/red).
Humas Polresta Pangkalpinang.