Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tetapkan Tersangka Seorang Perempuan Gelapkan Uang Ratusan Juta
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang Tetapkan tersangka seorang Perempuan inisial P (23), diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan senilai Rp103.710.000,-(Seratus tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
Kejadian tersebut dibenarkan Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang dan telah dilaporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Dalam penjelasannya, Bripka Berry menyampaikan Kronologis Kejadian, bahwa terlapor ada menggunakan identitas orang lain untuk melakukan pengajuan kredit barang kepada pelapor yang dilakukan terlapor secara berulang-ulang.
“Sehingga pelapor merasa percaya dan melakukan transfer uang kepada terlapor dengan total Rp 103.710.000,- (Seratus tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),” terangnya.
Pelapor baru mengetahui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor sendiri dan pengajuan kredit tersebut ternyata fiktif pada senin (12/02/24), saat pelapor menghubungi terlapor melalui whatsapp sehingga menyebabkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 103.710.000,- (Seratus tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
“Akhirnya dilaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kronologis Ungkap:
Pada hari senin (09/12/24) sekira pukul 10.00 wib, di Ruang Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, personil Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, melaksanakan gelar perkara terhadap LP / B / 159 / V / 2024 / SPKT / POLSEK PANGKALAN BARU / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 08 Mei 2024 guna menetapkan tersangka untuk laporan tersebut.
“Hasil gelar perkara menetapkan terlapor Sdri. P sebagai tersangka dan kemudian sekira pukul 15.00 wib, personil Unit Pidum mengantarkan surat panggilan tersangka kepada sdri. P, yang beralamat di Air Bulin Rt/Rw 005/002 Desa Air Bulin Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat,” terangnya.
Kemudian pada hari senin tanggal (16/12/24) sekira pukul 10.00 wib, tersangka datang memenuhi panggilan dari penyidik Sat Reskrim dibawah pimpinan AKP Rahman, S.I.K., selaku PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang didampingi oleh penasehat hukum yang dikuasakan oleh sdri. P.
“Kemudian sekira pukul 16.30 wib, penyidik melakukan penahanan terhadap sdri. P dikarenakan khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan terhadap tersangka,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan:
- 30 rangkap pengajuan konsumen fiktif dari sdri.P
- Rekening koran Bank Mandiri atas nama SUSI
- Rekening koran Bank Rakyat Indonesia atas nama SUSI
- Rekening koran Bank Central Asia atas nama SUSI – Rekapan penyerahan uang dari sdri SUSI ke sdri P
- Rekapan pembayaran fiktif dari sdri P ke sdri SUSI
- Rekening koran Bank Mandiri atas nama P (*/red).
(Humas Polresta Pangkalpinang).