Satreskrim Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Curat di SDN 56
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di lingkungan SD Negeri 56 Pangkalpinang. Pelaku diringkus di daerah Parit Lalang, Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang KBP. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/264/V/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, yang diterima pada Senin, 26 Mei 2025.
“Peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh petugas keamanan sekolah, Sdr. Mustamik, sekitar pukul 05.50 WIB saat membuka gerbang dan mendapati kondisi pintu ruang guru sudah rusak. Setelah dicek, sejumlah aset sekolah diketahui telah hilang,” ungkap AKP Riza.
Pelaku diduga masuk ke area sekolah dengan cara memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak beberapa unit kamera pengawas (CCTV), memaksa pintu ruang guru, lalu menggasak berbagai peralatan elektronik. Diantaranya:
- Satu unit laptop,
- Adaptor WiFi,
- Port jaringan POE,
- Delapan unit CCTV yang tersebar di ruang guru, ruang kelas, dapur hingga laboratorium komputer.
Akibat kejadian ini, sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17,5 juta. Pelaporan pun dilakukan oleh seorang mahasiswa berusia 27 tahun, sebagai pelapor resmi kepada pihak kepolisian.
Gerak cepat Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam sejak laporan diterima, informasi keberadaan pelaku berhasil dihimpun.
Sekira pukul 22.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak ke kawasan Parit Lalang dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial An (35), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, awalnya datang ke lokasi pada Minggu sore menggunakan sepeda motor Honda Genio berwarna abu-abu, dengan nomor polisi BN 2810 AA. Setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku masuk ke sekolah dan melancarkan aksinya.
“Pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu dari dalam lemari guru. Setelah sadar bahwa dirinya terekam kamera, ia merusak seluruh CCTV di lokasi, serta membuang beberapa barang bukti seperti adaptor dan kabel POE ke hutan belakang sekolah,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi 1 unit sepeda motor Honda Genio abu-abu (BN 2810 AA), 1 unit CCTV merek Tiandy, 1 unit adaptor WiFi merek Advan, 1 unit laptop CHROOM BOOK LIBERA
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, menjadwalkan gelar kasus, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terhadap keamanan fasilitas publik,” pungkas AKP Muhammad Riza. (*/red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.