Satpolairud Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Sebanyak 2,6 Ton
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 2811501 PPI Ketapang.
Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Asmadi mengungkapkan, Pria berinisial AOD (21) seorang Manajer SPBN Ketapang, diamankan bersama barang bukti ribuan liter solar subsidi yang diduga diselewengkan. Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Asmadi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Di mana, pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan pembuntutan terhadap sebuah dump truk warna kuning berpelat nomor BN 8512 PR yang membawa muatan BBM jenis solar dari SPBN tersebut.
Kemudian, truk berhasil dihentikan di Jalan Fatmawati, Kampak, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan jerigen biru berisi BBM solar dengan total volume sekitar 2,4 ton,” terang AKP Asmadi.
Asmadi menambahkan, bahwa sopir truk Endi (33), mengaku hanya diinstruksikan oleh (AOD) untuk mengantarkan BBM tersebut ke sebuah gudang di kawasan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang.
“Petugas kemudian mengawal truk ini ke gudang tujuan. Di lokasi, ditemukan empat tedmon, tiga di antaranya berisi solar dengan total 2,6 ton. Dua pria yang berada di gudang, Adam Norzanriansah (18) dan Muhamad Marcel (20), mengaku BBM tersebut milik saudara (AOD),” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, Asmadi menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk dump Mitsubishi Canter kuning BN 8512 PR, 90 jerigen plastik berisi 2.400 liter BBM solar, tiga buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisi total 2.600 liter solar, satu pompa sedot, dan tiga drum kosong.
“Selain itu, juga diamankan selang sepanjang 15 meter dan enam surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi dari DKP Kota Pangkalpinang,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkapnya.
“Kami saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih luas,” pungkasnya.(*/red).
Humas Polresta Pangkalpinang.