Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria inisial FR (26), yang diduga sebagai kurir narkoba, kedapatan menyimpan sabu seberat 10,18 gram di rumah kontrakan di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto melalui Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengungkapkan, bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10,18 gram bruto.
“Juga diamankan sebuah tas oranye, kotak rokok merek Surya, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu timbangan digital, serta satu unit handphone Oppo Reno 7 warna hitam,” jelas AKP Raden Hasir.
Penjelasan AKP Raden Hasir, pelaku telah mengonsumsi sabu selama lebih dari dua tahun dan mulai bekerja sebagai kurir narkoba dalam dua bulan terakhir atas perintah seseorang bernama Jon (DPO).
“Tersangka mengedarkan narkoba di sekitar Desa Batu Belubang dan mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk setiap tiga paket sabu yang berhasil diedarkan. Selain itu, ia juga mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.
Barang haram tersebut didapatkan tersangka dari Jon (DPO) pada Senin malam, sekitar pukul 22.15 WIB, di Jalan Raya Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Saat ditangkap, tersangka belum sempat menerima upah atas pengedaran terakhirnya.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu Jon yang masih berstatus buronan,” pungkasnya. (*/red).
Humas Polresta Pangkalpinang.