Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba jenis sabu dan menangkap seorang pria RA (26), di Jalan Natuna II, Gabek II, Kota Pangkalpinang.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang dan telah dilaporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang,” terang Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kronologis:
Dilakukan penangkapan terhadap tersangka RA, senin (06/01/24) sekira pukul 13.30 Wib, di rumah yang beralamatkan Jl Natuna 2, glGabek 2, Kota Pangkalpinang.
Pada saat itu tersangka RA di amankan Tim Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP. Raden Hasir, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Pada saat penggeledahan ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, yang berada didalam kotak berwarna hitam, yang ditemukan didalam dompet kecil warna merah, yang berada di atas meja rumah tersangka.
Tanpa ada perlawanan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik pelaku.
“Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Bripka Berry Putra.
Barang Bukti yang diamankan:
- 2 (dua) Bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu
- 6 (enam) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) dompet merah
- 1 (satu) tas selempang
- 1 (satu) kertas kecil
- 1 (satu) unit HP
- 1 (satu) unit motor scoopy
Berat bruto : Sabu 1,63 gram. (*/red).
(Humas Polresta Pangkalpinang).