PT Aditec Cakrawiyasa Produsen Kompor Quantum PHK 511 Karyawan
Romfamedia.co.id, Jakarta, – PT Aditec Cakrawiyasa yang beralamat di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024. Hal ini berujung pada tindakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 511 karyawannya.
PT Aditec Cakrawiyasa telah dikenal sebagai produsen kompor gas, regulator dan selang dengan merek Quantum.
Direktur PT Aditec Cakrawiyasa Iwan Budi Buana mengungkapkan penyebab dari ambruknya perusahaan bukan terjadi serta merta langsung, melainkan karena proses yang sudah lama yakni menurunnya penjualan.
“PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) 2019, kita coba jalan pasca-Covid, tapi jualan agak drop, sedangkan fix cost naik terus,” ungkap Iwan kepada CNBC Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Imbas dari performa yang turun drastis, perusahaannya memiliki banyak tunggakan kepada banyak pihak. Salah satu tuntutan besar berasal dari 511 karyawannya yang terkena PHK. Namun angkanya berbeda dengan tuntutan dari karyawan.
“Klaim mereka begitu ya. Tunggakan gaji terhutang ya (ada) waktu itu operasional sempat berhenti 6 bulan, terus jalan, berhenti lagi, kira-kira 7-8 bulan. Angkanya saya nggak tau persis, terhutang karyawan mungkin Rp 17 miliar, kayaknya belum pesangon, baru gaji selama beberapa bulan itu 2018-2019, begitu 2019 kita susah langsung PKPU,” bebernya.
Namun ia tidak mengetahui persis total jumlah tunggakan kewajiban ke berbagai pihak lainnya. Namun Ia tidak menyangkal jika jumlahnya sangat besar.
“Banyak hutang pinjaman segala macam ke suplier total segituan, kurang tau persis berapanya,” ucap Iwan.
Di kesempatan yang berbeda, Sekretaris Perwakilan Unit Kerja (PUK) Aditec Cakrawiyasa Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Supriyono mendapat informasi bahwa tagihan kewajiban yang datang ke perusahaan jauh lebih besar dari total aset yang dimiliki perusahaan.
“Belum tentu dibayar haknya 100%, jumlah tagihan yang masuk kabarnya Rp 660 miliar, tapi asetnya Rp 100 miliar. Kekhawatiran kami asetnya jauh dari kewajiban sehingga harapan mendapat haknya semakin kecil,” katanya.
Lebih lanjut, buruh tidak lagi menuntut haknya kepada perusahaan, melainkan semenjak pailit sudah tidak lagi berhubungan dengan manajemen karena langsung diambil alih kurator.
“Harapan kami proses pailit bisa segera selesai dan harapan full mendapat haknya,” kata Supriyono.
Berdasar klaim buruh, berikut rincian kewajiban kepada buruh yang tertunggak:
- Pertama, pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 21.099.375.569 untuk 511 karyawan.
- Kedua, pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp 3.942.750.768.
- Ketiga, pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp 22.795.510.420
Sumber : CNBC