Polsek Koba Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Arung Dalam
Romfamedia.co.id, Bangka Tengah – Polsek Koba berhasil meringkus lima (5) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melanggar Pasal 363 KUHPidana, di Areal Pabrik CV.Mutiara Alam Lestari ,Yang Beralamatkan di Desa Arung Dalam,Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (17/07/2024).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK, melalu Kasi Humas IPDA Erwin Syahri membenarkan kejadian peristiwa tersebut.
“Telah di amankan 5 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Area Pabrik CV. Mutiara Alam Lestari beralamat di Desa Arung Dalam Kab. Bangka Tengah” Pungkas Erwin
Identitas tersangka diketahui berinisial EW (34),SS (27),RK (25),RH (29) dan MR (24). Berdasarkan kronologis ungkap,titik terang dari TKP mengarah lah ke arah satu pelaku pencurian dinamo EW(34),selanjutnya tim unit reskrim dan intelkam melanjutkan penangkapan ke pelaku yaitu SS(27), RK(24), RH(25),dan MR(24). dimana dari para pelaku ini di dalangi oleh Pelaku Utama yaitu tersangka RK(24),pencurian dinamo merk Teco di CV.Mutiara Alam Lestari.
tersangka berada di rumahnya masing masing dan berhasil diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti yang di bawa pelaku dengan menggunakan kendaraan roda dua (Motor). dinamo merk Taico yang berukuran 7,5 KWH itu untuk di ambil tembaga kuningannya telah di pecahkan dan di bakar oleh Pelaku,setelah itu memecahkan dinamo yang ke dua berukuran 18,5 KWH untuk mengambil material yang sama dan dikumpulkan menjadi satu dengan niat tujuan dijual kembali .
Barang curian yang dimaksut berhasil ditemukan oleh tim reskrim dan intelkam polsek Koba di Area Perkebunan Sawit warga yang berada di Kel.Padang Mulia,Kec.Koba,Kab,Bangka Tengah.
Kasi Humas juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan LP/ B- 16/VII 2024 / SPKT.UNITRESKRIM SEK KOBA/ RES BATENG / POLDA KEP.BABEL tanggal 16 Juli 2024. kejadian pencurian tersebut terjadi di Areal Pabrik CV. Mutiara Alam Lestari yang Beralamatkan di Desa Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah . Pihak CV.Mutiara Alam Lestari Memastikan kehilangan dua unit mesin pompa air merek Teco berukuran 7,5 KWH dan 18,5 KWH , atas kejadian tersebut CV.Mutiara Alam Lestari mengalami kerugian senilai sekitar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa kunci 19 dua buah,kunci 22 dua buah,kipas dinamo satu buah,serpihan dinamo lima butir,dan 2 unit motor mio warna hitam list putih dengan Nopol BN 2334 TQ dan warna hijau list putih dengan Nopol BN 5125 HH ,” tuturnya. (Red).
Sumber: Humas Polres Bangka Tengah