Polresta Pangkalpinang Bersama Polsek Pangkalan Baru Berhasil Membekuk Seorang Pria Simpan Sabu Seberat 93,22 gram
Romfamedia.co.id, Pangkalan Baru – Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Bersama Polsek Pangkalan Baru, berhasil membekuk seorang pria RB (35) tahun, diduga pengedar dan simpan narkoba jenis sabu, seberat 93,22 gram.
Saat dikonfirmasi awak media, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan sudah dilaporkan ke Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
“Adapun kronologis penangkapan, pada hari Jumat (13/09/24), sekira pukul 10.00 wib, anggota piket Polsek Pangkalan Baru dibawah pimpinan AKP Mauldi Waspandani, S.Tr.K., S.I.K., selaku Kapolsek Pangkalan Baru, melaksanakan patroli rutin di seputaran jalan Air Mesu timur, anggota mencurigai seseorang ada melempar barang yang diduga narkoba,” jelas Bripka Berry.
Kemudian anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap seorang pria tersebut.
“Setelah itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket diduga narkoba jenis sabu dan pelaku dan barang bukti diserahkan ke satres narkoba Polresta pangkalpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan:
- uang tunai Rp 2.594.000 (dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
- 1 (satu) unit hp realmi
- 1(satu) buah STNK BN 7729 JK Honda beat BN 7729 JK
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX
- 3 paket diduga narkoba jenis sabu
- 1 buah dompet merk beweisi warna cokelat.
“Setelah pelaku diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang di bawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., selaku Kasat Resnarkoba, dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Bripka Berry Putra Humas Polrssta Pangkalpinang.
Dari pengembangan Tim Satres narkoba pada hari jumat (13/09/24) sekira pukul 15.00 wib, Tim bersana pelaku mendatangi rumah kontrakan yang beralamatkan Gang Rang Riang Rt/003 Rw/001 Desa Jeruk Kec. Pangkalan Baru Keb. Bangka Tengah.
“Tanpa berkutik tersangka mengakui ada menyimpan narkotika sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik strip bening ukuran Besar berisikkan narkotika jenis sabu di ruang tamu kontrakan tersangka dan 4 (empat) bungkus plastik strip ukuran kecil di dalam dompet warna coklat yang yang ditemukan di kamar kontrakan tersangka serta timbagan digital di temukan di belakang kontrakan tersangka,” terang Bripka Berry.
Barang Bukti di TKP 1, dipinggir jalan Pangkol Desa air mesu timur kec. Pangkalan baru Keb. Bangka Tengah:
- 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) buah potogan pipet plastik.
Barang Bukti di TKP II, di Gang Rang Riang Rt/003 Rw/001 Desa Jeruk Kec. Pangkalan Baru Keb. Bangka Tengah:
- 1 (satu) Kantong Plastik strip ukuran besar
- 4 (Empat) plastik strip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu
- 4 (empat) lembar kertas rokok warna ungu
- 2 (dua) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) satu buah timbangan digital
- 1 (satu) bal plastrik strip ukuran kecil
- 1 (satu) buah plastik warna putih
- 1 (satu) unit HP Realme 9i Warna hitam dengan sim1: 083159075151 No. Imei1 : 867920050676619 Imei2 : 867920050676601;
- Berat Bruto : Sabu 93,22 gram
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang”, pungkas Bripka Berry Putra.(red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.