Polresta Pangkalpinang Berhasil Tangkap Pelaku diduga Tindak Pidana Pencurian
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang Berhasil menangkap dan menyita barang bukti diduga hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Melalui Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Dan menerangkan kronologis pengungkapan.
“Pada hari Jumat (28/06) sekira pukul 13.00 wib, Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / B / 234 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 15 Juni 2024”, terangnya.
PS.Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang
Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K. melaporkan, Setelah itu Tim buser naga polresta pangkalpinang langsung menuju ke daerah selindung dimana yang di duga pelaku berada, setelah sampai tim buser naga bertemu dengan seorang laki-laki berinisial (RN).
Setelah diinterogasi (RN) mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya (RN) yang sedang berjalan kaki melihat didaerah rumah korban dalam kondisi sepi, lalu sdr. (RN) menggunakan 1 (satu) buah obeng mencongkel jendela samping rumah korban dan masuk melalui jendela tersebut.
Selanjutnya, Setelah berhasil masuk sdr. (RN) mengambil 2 (dua) unit handphone milik korban yang dalam kondisi dicas dan mengambil kunci motor milik korban yang berada diatas meja ruang tamu, lalu sdr. (RN) membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru milik korban dan 2 (dua) unit handphone milik korban pulang kerumah sdr. (RN), kemudian untuk barang hasil curian tersebut digunakan oleh sdr. (RN) untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu sdr. (RN) juga ada melakukan pencurian di daerah kel gajah mada dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk vivo Y15 S warna mystic blue dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 12C warna Ocean Blue sesuai dengan : R / LI – 255 / VI / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 01 Juni 2024. (Untuk BB masih dalam pencarian).
Selanjutnya sdr. (RN) dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut, jelas Berry.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna.
- 1 (satu) unit handphone realme warna biru.
- 1 (satu) unit handphone vivo warna merah.
- 1 (satu) buah obeng gagang warna kuning.
- 1 (satu) buah obeng gagang warna hitam.
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang