Polresta Pangkalpinang Berhasil Membekuk Pencuri Rolling Door Toko (Resedivis Penganiayaan)
Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Seorang Pria (46) tahun, Resedivis penganiayaan di bekuk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan sudah di amankan Tim Buser Naga di Polresta Pangkalpinang”, Keterangan Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang kepada awak media.
Kejadian tersebut sudah di tangani Tim Buser Naga di bawah pimpinan AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS. Kasat Reskrim dan sudah di laporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., selaku Kapolresta Pangkalpinang.
Bripka Berry menjelaskan, Kronologis Kejadian,
diketahui pada hari Rabu (12/06) sekira pukul 15.00 wib, Pelaku yang tidak di kenal identitasnya ada mengambil barang berupa Rolling Door sebuah kios berikut rangka dan tiangnya, sebanyak 9 unit. Yang terjadi di jl. Jend. Ahm. Yani Dalam Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh enam Juta Rupiah) Dan melaporkan kejadian tersebut ke polresta pangkalpinang untuk di tindak lanjuti”, jelas Berry.
Selanjutnya, terkait kronologis ungkapnya,
Pada hari Minggu (25/08) sekira pukul 11.00 wib, Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 233 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 14 Juni 2024.
“Setelah itu Tim Buser Naga atas perintah AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS. Kasat Reskrim langsung menuju ke daerah pasar pagi, dimana yang diduga pelaku berada”, terangnya.
Setelah itu Tim Buser Naga bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama sdr. (KH) yang mana sebelumnya sdr. (KH) adalah DPO tim buser naga.
“Setelah diinterogasi sdr.(KH) tidak bisa mengelak dan mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian “, jelasnya.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara, awalnya sdr. (KH) disuruh oleh sdr. (TM) yang sebelumnya berhasil diamankan dipolresta pangkalpinang, untuk melepas rolling door yang dalam keadaan rusak.
“Setelah berhasil dilepas sdr. (TM) menyuruh sdr. (KH) bersama ketiga rekannya yang juga berhasil diamankan dipolresta pangkalpinang, untuk memindahkan rolling door tersebut dari pasar pagi lantai 2 ke mobil pickup yang di sewa oleh sdr.(TM)”, terang lebih lanjut.
Setelah berhasil memindahkan beberapa rolling door dari pasar pagi lantai 2 ke mobil pickup sdr. (TM) mengajak ketiga rekannya tersebut membawa rolling door tersebut didaerah bukit Dealova kota Pangkalpinang, untuk dijual.
“Setelah berhasil terjual masing-masing pelaku diberi uang oleh sdr. (TM) Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / Orang, sedangkan supir diberi uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”, jelas berry.
Selanjutnya sdr. (KH) dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit mobil pickup merk apv warna hitam.
- 17 (tujuh belas) buah rolling door. (Red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.