Polresta Pangkalpinang Berhasil Membekuk Pelaku Kedapatan Simpan Sabu 19.03 gram
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Membekuk diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu, seberat 19,03 gram, di Dusun Samhin gg Sempit, Desa Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Kamis (04/07) malam.
Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra, atas Izin Kapolresta Pangkalpinang KombesPol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.
Sesuai laporan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H.,M.H., bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka berinisial (LYL), pada hari Kamis (04/07) pukul 21.30 Wib. Dibelakang perkarangan rumah tersangka, yang beralamatkan Dusun Samhin Gang Sempit rt 008 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.
“Di lokasi di temukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang di taruh di dalam kotak rokok berwarna hitam, yang ditemukan didalam celana berwarna biru, yang mana barang bukti narkotika diakui milik tersangka”, terang berry.
Pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang, beserta barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) helai celana berwarna biru;
- 1 (satu) buah kotak rokok berwarna hitam;
- 1 (satu) buah plastik berwarna hijau;
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG Warna GOLD dengan sim1 : 087732758658 dan no imei1: 354462081029799, imei2: 354463081029797;
- Berat bruto : Sabu 19,03 Gram.
“Akibat perbuatannya pelaku terjerat pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkasnya.(red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang