Polres Bangka Tengah Menangkan Gugatan Praperadilan, Kasus Pencabulan Terus Berlanjut
Romfamedia.co.id, Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka M terkait dugaan kasus pencabulan terhadap tiga anak perempuan di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan. Gugatan tersebut diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) Koba dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Kba.
Sidang puncak praperadilan yang berlangsung pada Kamis pagi, 17 Oktober 2024, dipimpin oleh Hakim Trema Femula Grafit, SH, MH, dengan agenda pembacaan putusan. Dalam keputusannya, hakim menolak sepenuhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh M, melalui kuasa hukumnya Aris Cahyo & Partner. Dengan demikian, Polres Bateng dinyatakan menang atas gugatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Bateng menetapkan M sebagai tersangka pada 13 September 2024. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan terkait dugaan pencabulan yang diduga terjadi pada tahun 2016. Meski kasus tersebut baru diperkarakan pada 2024, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk melakukan penangkapan.
Namun, tersangka M melalui kuasa hukumnya beranggapan bahwa kasus ini cacat prosedur karena baru diusut setelah bertahun-tahun berlalu. Mereka mengklaim bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Bateng tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pihak tersangka memilih menempuh jalur praperadilan untuk memprotes tindakan kepolisian.
Selama proses persidangan, kedua belah pihak memaparkan argumen mereka di hadapan hakim. Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Trema Femula Grafit memutuskan bahwa tindakan Polres Bateng telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan menolak gugatan M selaku pemohon.
Kemenangan Polres Bateng dalam praperadilan ini menguatkan langkah hukum yang mereka ambil dalam menegakkan keadilan bagi korban. Proses hukum atas dugaan pencabulan ini pun akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Kepala Satreskrim Polres Bateng, yang diwakili oleh pihaknya, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kepastian hukum dan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
“Dengan keputusan ini, Polres Bateng berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka demi keadilan bagi para korban, sembari tetap menjalankan prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (red).
Sumber: Humas Polres Bangka Tengah.