Polres Bangka Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Alun – alun Koba
Romfamedia.co.id, Bangka Tengah – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, di alun – alun Koba, Bangka Tengah.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H., Kapolres Bangka Tengah melalui IPDA Erwin Sahri menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang terjadi Di Alun-alun Kota Koba, Bangka Tengah. Rabu (26/06).
“Kronologis kejadian, Pada Hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib pelapor bersama dengan Sdr Apriansyah Als Cacak, Anak Bundar, Anak Acai, Anak Vandri, Anak Defri beserta dengan rekan-rekan lainnya sedang nongkrong di Alun-alun Kota Koba”, terang IPDA Erwin.
Kemudian dari jarak kurang lebih 30 Meter dari pelapor bersama rekan-rekan nya ada tongkrongan yang berisi kurang lebih 4 orang yang mana kemudian salah satu dari rombongan tersebut menggeber-geber gas motor sehingga menimbulkan kebisingan Akibat dari suara knalpot brong.
“Pelapor bersama rekan-rekannya menghampiri / mendekati rombongan tersebut, untuk menegurnya agar tidak membuat kebisingan, lalu terjadi cekcok antara rombongan pelapor dengan rombongan tersebut. sampai pada akhirnya salah satu dari rombongan tersebut, yang pelapor mengetahui menggunakan jaket jeans warna abu-abu langsung mengeluarkan sebilah pisau, yang mana kemudian ditodongkan kepada pelapor. Dan seseorang tersebut langsung menyayatkan atau menggoreskan pisau tersebut kearah leher pelapor, yang mengakibatkan pelapor mengalami luka robek”, Terangnya lebih lanjut.
Selanjutnya, disebelah pelapor ada Sdr Apriansyah Als Cacak yang mencoba melerai atau membantu pelapor juga kena sayatan pisau seseorang tersebut, Yang mengenai kaki kiri. kemudian seseorang tersebut kembali menebas pisaunya sembarangan sehingga mengenai pergelangan kaki kiri Anak Bundar. Atas kejadian tersebut Pelapor, Sdr Apriansyah Als Cacak, dan Anak Bundar dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan perawatan medis.
Berdasarkan laporan dari korban penganiayaan ke Polres Bangka Tengah,
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, Tidak menunggu Lama Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi terkait pelaku tindak pidana Penganiayaan.
Setelah mendapat informasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelaku tindak pidana Penganiayaan tersebut, Sekira Pukul 05.00 Wib Tim Mengamankan pelaku berinisial (KD) Als Godak yang sedang berada di Sebuah Pondok Tambang Inkonvensional ( TI ) di Bemban 01 yang Beralamatkan di Desa Nibung Kec.Koba Kab.Bangka Tengah.
“Tim Opsnal sat Reskrim Langsung bergerak Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Selanjutnya menanyakan kepada pelaku adanya tindak Pidana Penganiayaan, dan pelaku pun mengakui adanya melakukan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut”, terangnya.
“Barang bukti yang ikut diamankan 2 (Dua) Bilah Pisau Bergagang Kayu warna Merah Tua Kombinasi Hitam dengan Panjang kurang lebih 20 Cm” katanya.
Kemudian Tim opsnal sat Reskrim polres Bangka Tengah dan membawa pelaku kepolres Bangka Tengah guna untuk Pemeriksaan lebih lanjut.(*).