Peredaran Sabu Berhasil di Ungkap, Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Satu Pelaku dan Pernah di Penjara
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial I (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Patin 9, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 paket kecil sabu, satu paket sedang, satu timbangan digital, satu unit ponsel Realme hijau, serta beberapa alat konsumsi dan kemasan sabu.
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir memberikan keterangan resmi, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Kami menemukan sabu diselipkan di ventilasi jendela,” ujar Kasat Narkoba.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Pelaku bekerja untuk Bang (DPO) sejak dua minggu lalu. Baru dua kali mengambil barang darinya.
“Ia juga mengaku mendapat upah Rp 500.000 serta sabu gratis untuk dikonsumsi,” terang AKP Raden Hasir.
Barang haram itu di dapat terakhir kali oleh pelaku pada hari selasa (11/3/2025) pukul 14.26 WIB, di pinggir Jalan Theresia, Kelurahan Bintang, Pangkalpinang.
“Target edarnya berada di sekitar Ampui dan Pangkal Balam,” jelasnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku bukan target operasi (TO), namun sudah pernah dihukum dalam kasus pencurian pada 2019 di Palembang. Saat ini, pelaku dan barang bukti sabu seberat 7,14 gram, telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasoknya,” tutup Kasat Narkoba. (*/red).
Sumber Humas Polresta Pangkalpinang