Pengadilan Negeri Batam Memutuskan Sebanyak 34 Demonstran ‘Aksi Bela Rempang’ Bebas dari Penjara
Romfamedia.co.id, Batam – Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa seluruh, 34 demonstran yang menjadi peserta ‘Aksi Bela Rempang’ akan dibebaskan dari tahanan setelah divonis hukuman penjara dengan potongan masa tahanan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus.
Putusan hukuman penjara yang mereka terima beragam. Ada yang dihukum delapan bulan, enam bulan, hingga tiga bulan. Senin (25/3/24).
Namun, berkat potongan masa tahanan, mereka bisa langsung bebas karena telah menghabiskan waktu di penjara selama masa hukuman tersebut.
“Memutuskan penjara enam bulan 15 hari untuk yang dituntut 10 bulan, dengan potongan masa tahanan enam bulan 14 hari,” ujar hakim David P Sitorus.
Reaksi keluarga korban di pintu masuk ruang sidang sangat emosional. Ada yang terisak dan tidak dapat menahan tangis. Mereka menyatakan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Saya senang bisa melihat anak-anak, sudah capek selama ini, besok sudah bebas,” kata Miradiva, salah seorang keluarga korban yang menangis saat anaknya keluar dari ruang sidang.
Para terpidana juga mengekspresikan rasa syukur dan tekad untuk tetap berjuang.
“Senang akhirnya kami bisa berkumpul keluarga. Pengalaman ini menjadi hikmah bagi kami, solidaritas melayu tetap,” kata Khairul, salah satu terpidana.
Meskipun menghormati putusan hakim, kuasa hukum para terpidana menyatakan bahwa tim advokasi akan terus melaporkan dugaan kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan.
Salah satu dugaan adalah adanya tekanan terhadap delapan terdakwa yang tiba-tiba mengaku bersalah menjelang putusan sidang.
Sementara itu, Boy Even Sembiring dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menyatakan bahwa mayoritas masyarakat tempatan masih menolak relokasi dampak dari PSN Rempang Eco-city. Menurutnya, pemerintah belum mendengarkan keluhan rakyat secara menyeluruh. (Red).