Pelaku Curat di Grebek Tim Buser Naga Saat Pesta Narkoba
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Pelaku Tindak Pidana Curat di grebek Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang saat pesta sabu, salah satunya adalah residivis curat yang selalu membuat resah masyarakat.
Bripka Berry Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut, dan sudah di laporkan AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., PS Kasat Reskrim kepada KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang, saat dihubungi oleh awak media.
Bripka Berry menjelaskan Kronologis kejadian, bahwa pada hari Jum’at (03/04) sekira pukul 18.05 Wib, anak korban sdr Muhammad Alfatih Muhtadin Shalat magrib, di masjid al amin, di desa pedindang kec. Pangkal baru kab. Bangka tengah, setelah melaksanakan shalat, anak korban melihat sepeda motor yang di pakainya sudah tidak ada lagi di tempat parkir, setelah di cek cctv masjid ternyata ada dua orang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor yang dipakai anak korban tanpa izin.
“Pada hari Selasa (13/08) sekira pukul 12.45 wib, Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / B / 14 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK PANGKALAN BARU / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 Agustus 2024”, Bripka Berry menjelaskan Kronologis ungkap.
Setelah itu, Tim Buser Naga mendapat perintah dari AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., PS Kasat Reskrim untuk langsung menuju ke daerah tua tunu kec. Gerunggang kota pangkalpinang dimana yang diduga pelaku berada.
“Setibanya di suatu rumah tim menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu”, terang berry
Selanjutnya tim mengamankan ketiga orang laki-laki tersebut yang mana salah satu dari tiga orang tersebut bernama sdr. (UM) yang diduga adalah sasaran tim buser naga.
“Setelah diinterogasi sdr.(UM) tidak mengakui bahwa ada melakukan pencurian sepeda motor milik korban, namun menurut kesaksian sdr. (TL) yang sebelumnya berhasil diamankan terkait LP lain mengaku bahwa pada saat kejadian sdr. (TL) ditemani oleh sdr. (UM), pada saat itu sdr. (UM) bertugas sebagai joki sedangkan sdr. (TL) bertugas sebagai eksekusi”, Terang lebih lanjut Bripka Berry.
Kemudian tim buser naga melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap sdr. (UM). dan akhirnya sdr. (UM) hanya mengaku bahwa ada membantu menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario milik korban, di daerah air mangkok bersama dengan sdr. (TL), seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
“Dan menurut kesaksian sdr. (TL), sdr. (UM) ada membongkar body sepeda motor merk honda vario milik korban, di bengkel milik sdr. Santo di daerah ampui, namun sdr. (UM) tidak mengakui bahwa ada mengikuti sdr. (TL) pada saat kejadian”, ungkap Berry.
Selain itu sdr. (TL) juga mengaku ada melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah bersama dengan sdr. (UM) di masjid daerah Balun Ijuk, yang barang buktinya sudah di serahkan oleh anggota polsek merawang.
“Selanjutnya sdr. (UM) dan barang bukti diserahkan ke polsek pangkalanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam merah dengan noka : MH1JF9116AK008621 dan nosin : JF91E-1007916.