Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Pelaku Curanmor di Bekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, di daerah Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Setelah dikonfirmasi, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan Tim Satreskrim di bawah pimpinan AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS Kasat Reskrim”, ungkap berry.
Bripka Berry juga sampaikan, Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada KBP. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang. Dan terkait kronologis Kejadiannya,
telah terjadi kejadian dugaan tindak pidana pencurian yang baru diketahui pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekira pukul 05.30 wib, di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Sirsak RT. 005 RW 002 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Pelaku yang tidak di kenal identitasnya ada mengambil 1 (satu) unit motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam NoPol: BN 2049 CC No Mesin JM82E1927906 No Rangka MH1JM8213PK928407 A.n RUWAIDA Milik Sdri. LEIRINDA NAFALIA”, terangnya.
Selain itu, pelaku juga mengambil 1 (satu) Unit Laptop merk acer No Seri: NXH6ASN007032002D46600, 1 (satu) buah Pouch/Dompet merk helwa warna kuning, serta uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) milik pelapor an. DIAN NITAMI.
“Akibat kejadian tersebut korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp.28.700.000,- (Dua Puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polresta pangkalpinang untuk di tindak lanjuti”, terang lebih lanjut.
Kronologis Ungkap :
Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 18.45 wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 323 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BABEL, tanggal 26 Juli 2024.
Setelah itu tim buser naga langsung menuju ke daerah kelurahan Bacang dimana yang diduga pelaku bersembunyi, setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial NA (32) tahun.
Setelah diinterogasi sdr. (NA) mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr. (NA) sekira pukul 04.00 wib berangkat dari kontrakannya menuju kelurahan keramat dengan mengendarai 1 unit sepeda motor honda beat warna silver dan memarkirkan motornya didepan sebuah ruko yang jaraknya -+ 500 m dari rumah korban.
Kemudian sdr. (NA) berjalan kaki menuju rumah korban dan membuka pagar rumah korban serta masuk kedalam rumah korban dengan cara Sdr. (NA) mencongkel jendela samping dengan obeng. Setelah jendela terbuka sdr. (NA) memasukkan tangan korban dan membuka pintu samping yang berada disebelah jendela yang mana kunci pintu tersebut melekat dipintu.
Kemudian sdr. (NA) masuk kedalam rumah menuju ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk acer No Seri: NXH6ASN007032002D46600, 1 (satu) buah dompet wanita yang berisi uang tunai dan STNK 1 (satu) unit motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam. Selanjutnya sdr. (NA) berjalan kearah dapur dan mengambil kunci sepeda motor yang terletak diatas meja. Kemudian Kemudian sdr. (NA) keluar dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam milik yang terparkir di garasi samping rumah.
Setelah sdr. (NA) berhasil mencuri barang-barang milik korban dan langsung pulang ke kontrakan dengan mengendarai sepeda motor milik korban utnuk menyimpan barang-barang hasil curiannya didaerah kelurahan parit lalang.
Kemudian sdr. (NA) kembali berangkat dari kontrakannya menuju kelurahan keramat dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 unit sepeda motor honda beat warna silver yang ada diparkirkan didepan sebuah ruko yang jaraknya -+ 500 m dari rumah korban sebelumnya. Setelah dilakukan pengecekan 1 unit sepeda motor honda beat warna silver tersebut merupakan hasil tindak pidana penggelapan TKP Polres Bangka Tengah.
“Selanjutnya sdr. (NA) dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut”, pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam NoPol: BN 2049 CC No Mesin JM82E1927906 No Rangka MH1JM8213PK928407MH1JM8213PK928407 berikut STNK.
- 1 unit sepeda motor honda beat warna silver.
- 1 (satu) Unit Laptop merk acer No Seri: NXH6ASN007032002D46600.
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam.
- 1 (satu) buah tang dengan gagang warna hitam hijau.
- 1 (satu) buah gunting warna merah.
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang