Mencuri Untuk Beli Sabu, Akhirnya Dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang Berhasil menciduk seorang pencuri dengan pemberatan di Jl Suka Makmur Desa Mangkol, Kec Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Berawal dari laporan masyarakat ke Polresta Pangkalpiang bahwa terjadi pencurian, Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang atas perintah AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K. PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil mengamankan pelaku pencurian”, kata Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang.
Seizin Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang, Bripka Berry Putra menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Kronologis Kejadian, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya.Pada hari selasa hari selasa (09/07) sekira pukul 06.30 sdr. EKA SETIA NINGRUM Mengecek gudang milik PT PUTRA BABEL PERKASA Yang beralamatkan di Jl Suka makmur kel. mangkol kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah sudah tidak terkunci lagi”, terang berry.
Kemudian sdr EKA SETIA NINGRUM melihat barang di dalam gudang sudah banyak yang hilang. setelah melihat CCTV sekira pukul 03.00 WIB pelaku telah mengambil Cat Mowilex Tembok VIP 4 Pail, Cat Mowilex Precoat Uct 1 Pail, Simpati Super White 3 Pail. atas kejadian tersebut PT PUTRA BABEL PERKASA Mengalami kerugian Rp. 8.250.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti.
Kronologis pengungkapan,
Pada hari Minggu tanggal (14/07) sekira pukul 04.00 wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 298 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 13 Juli 2024, langsung menuju Polsek Pangkalan Baru. ” dimana yang diduga pelaku berinisial (M) berhasil diamankan oleh anggota polsek pangkalan baru”, terangnya lebih lanjut.
Setelah diinterogasi sdr. (M) mengaku bahwa memang benar melakukan pencurian dengan seorang temannya yang berinisal (YP) yang masih dalam pencarian (DPO). awalnya sdr. (YP) mengajak sdr. (M) untuk membongkar gudang milik korban, lalu sdr. (YP) yang sudah menyiapkan 1 (satu) buah gunting pemotong besi yang dibawa menggunakan 1 (satu) buah tas gitar warna hitam pergi bersama sdr. (M) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih milik sdr. (YP).
Setelah sampai di gudang milik korban sdr. (YP) langsung mengeluarkan 1 (satu) buah gunting pemotong besi dan memulai untuk memotong besi gembok gudang tersebut yang kemudian dibantu oleh sdr. (M), setelah berhasil terpotong barulah sdr. YP dan sdr. (M) masuk kedalam dan mengambil 8 (delapan) ember cat milik korban dan bergegas pergi meninggalkan gudang milik korban.
Kemudian sdr. (M) dan sdr. (YP) meminta tolong kepada sdr. (A) untuk menjual beberapa chat yang berhasil dicuri oleh sdr. (YP) dan sdr. (M), kemudian sdr. (A) menjual 2 (dua) ember cat kepada seseorang di terak seharga Rp.1.150.000,-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), lalu sdr. (A) menjual 1 (satu) ember cat kepada seseorang seharga Rp.200.00,-(dua ratus lima puluh ribu) yang mana sdr. (A) mendapat uang upah menjual barang tersebut Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan sisanya diberikan oleh sdr. (A) kepada sdr. (YP).
Selain itu sdr. (YP) dan sdr. (M) ada melakukan pencurian di beberapa TKP berbeda, antara lain :
- 1 (satu) unit handphone vivo dan 1 (satu) unit handphone Oppo didaerah perumahan mangkol kab. Bangka tengah (untuk LP masih dicari).
- Burung murai batu berikut sangkar didaerah jl.selan (untuk Lp masih dicari).
- 1 (satu) unit mesin robin dan 1 (satu) buah tabung gas Lpg 3kg di BlK jl. Selan (untuk LP sedang dicari).
- 1 (satu) buah gerinda dan 1 (satu) buah bor didaerah teru (untuk LP masih dicari).
- Setengah karung pelet ikan di BLK jl.selan (untuk LP masih dicari).
“Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan sdr. (M) dan sdr. (YP) untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari”, jelas berry.
Selanjutnya sdr. (M), sdr. (A) dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut, sedangkan sdr. (YP) masih dalam pencarian (DPO).
Barang bukti yang diamankan :
- 3 (tiga) ember cat mowie lex;
- 2 (dua) ember cat pimpati;
- 1 (satu) buah gunting pemotong besi;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha fazzio warna putih (milik sdr. YP);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah hitam (milik saudara sdr. M);
- 1 (satu) helai jaket hoodie warna hitam polos (milik sdr. YP);
- 1 (satu) helai jaket hoodie warna hitam bergambar putih (milik sdr. M);
- 1 (satu) helai celana jean pendek warna abu-abu (milik sdr. M).(red)
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang