Masalah Gaji, Rahma Padak Pelaku Pembunuhan Dijerat Hukuman Mati
Romfamedia.co.id, Batam – Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) Kota Batam mendatangi kantor Polresta Barelang untuk menanyakan secara langsung soal duduk perkara pembunuhan yang terjadi hingga tewasnya Jimmy Hutasoit (41), yang tidak lain adalah anggota organisasi dari IKABTU .
Sekretaris Umum IKABTU Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, para penggurus organisasi asal Tapanuli Utara ini setelah melayat dari rumah duka di Batuaji, mereka langsung menuju ke Polresta Barelang untuk mempertanyakan dan melihat, apakah benar pelakunya sudah ditangani atau ditangkap.
Dan benar, pelakunya sudah diamankan di Polresta Barelang. Pelaku diancam dengan pasal 340 yakni pembunuhan berencana atau hukuman manti. Ini keterangan Waka Polresta dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Prosesnya sedang berlangsung dan kami dari IKABTU mengawal hingga prosesnya selesai. Kami juga akan menyiapkan tim advokasi hukum untuk mengikuti proses hukum ini,” ungkap Mangihut Rajagukguk,Kamis [7/3/2024) kepada Telisiknews.com.
Ditambahkan Mangihut bahwa kejadian ini adalah murni masalah pribadi bukan ada hubungan RAS atau Suku. Tadi sudah langsung berbicara dengan tersangka bahwa, perkara terkait nasalah gaji dengan pimpinan tempat kerjanya di perumahan Oryxa Hill Tiban. Ternyata pimpinannya tidak ada, karyawan yang di parang.
Kronologisnya, tersangka membawa parang dari rumahnya dan komunikasi langsung langsung dengan korban dan menghabisinya. Jadi kejadian ini tidak ada hubunganya dengan RAS.
“Jadi saya menghimbau dari Sumatera Utara, jangan terpancing apa yang beredar di Media sosial karena ini murni tidak ada hubunganya dengan RAS atau suku ,” pinta Mangihut Rajagukguk pemenang calon legeslatif anggota DPRD Kota Batam dari Partai PDIP tahun 2024.
Untuk diketahui bahwa Jimmy Hutasoit, ayah dari tiga anak ini tewas ditangan tersangka Rahma Padak setelah melakukan pembacokan membabi buta hingga korban tewas di area perumahan Oryza Hill Batam.
Pelaku, menghabisi nyawa korban Jimmy Hutasoit (41) di depan Kantor Pemasaran Oryza Hill Tiban, setelah itu Rahma Padak langsung menyerahkan diri ke Polresta Barelang dengan meminta bantuan seorang anggota Polri.
“Ini pembunuhan berencana. Pelapor atas nama Liston,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (7/3/2024).
Dituturkan Kasat Reskrim, pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati. Di mana, pelaku yang merupakan sekuriti Kantor Pemasaran Oryza Hill, sudah sebulan tak diberikan gaji.
Pada hari kejadian mengerikan itu, pelaku menghubungi salah satu saksi, bernama Arifin, untuk menanyakan gaji yang tidak kunjung dibayar. Namun jawaban saksi tidak memberi kepastian sejak 1 Februari 2024.
“Karena merasa selalu diabaikan dan tersangka sudah tidak memiliki uang untuk membeli kebutuhan pokok, akhirnya timbul rasa kesal. Lalu tersangka memiliki niat menghabisi siapa saja, saat itu,” ujar Kompol Dwi.
Tersangka dengan menggunakan sepeda motor serta membawa parang yang diselipkan dalam payung berangkat dari rumahnya di Kecamatan Batu Aji menuju Kantor Pemasaran Oryza Hill Tiban. Setiba di lokasi, tersangka langsung masuk dan bertemu korban yang saat itu tengah bersama istrinya.
Tersangka mengurungkan niat dan menunggu di salah satu warung. Setelah melihat istri korban meninggalkan lokasi, tersangka kemudian datang kembali ke lokasi kantor korban.
“Saat itu korban menjelaskan, apabila hendak mencari Arifin harus dihubungi dulu. Jawaban itu membuat tersangka kesal dan tidak pikir panjang langsung menebaskan parang ke kepala bagian belakang, tangan, hingga tewas di depan kantor itu,” kata Kompol Dwi.
Untuk saat ini, ersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Pungkasnya (Red).