Mabuk dan Aniaya Istri Siri, Seorang Pria di Bekuk Tim Reskrim Polsek Namang
Romfamedia.co.id, Bangka Tengah – Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana penganiayaan, yang dialami oleh perempuan inisial PIA (19) tahun, yang dianiaya oleh suami sirinya. pada hari Kamis (05/09).
Dalam penjelasan kepada awak media, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., Kapolres Bangka Tengah, melalui Kasi Humas IPTU Windaris, S.H., menjelaskan singkat kronologis kejadian, bermula dari Korban PIA (19) tahun melaporkan Pelaku seorang pria dengan inisial BOB (28) tahun, yang telah menjadi korban penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP ke Polsek Namang pada tanggal (15/08/24).
“Dari kejadian tersebut, sesuai Laporan Polisi,Nomor: LP/B/07/VIII/2024/SPKTUNITRESKRIMSEKNAMANG/RESBATENG/POLDAKEP.BABEL tanggal 15 agustus 2024, Korban (PIA) melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya yg dilakukan oleh Pelaku berinisal (BOB), kejadian penganiayaan itu terjadi dirumah pelaku (BOB) yang berada di Desa Bukit Kijang, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah” Ungkap Windaris kepada awak media.
Kasi Humas menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku tersebut merupakan Suami Siri dari Korban (PIA), yang dimana motif dari pelaku (BOB) melakukan penganiayaan, karena Emosi tidak di ijinkan meminta HP milik Korban, dengan pengaruh minuman beralkohol pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan berulang kali dan menginjak korban hingga mengalami lebam dan luka-luka di sekujur tubuh.
“Korban dan pelaku merupakan pasangan pernikahan siri yang tinggal dalam 1 rumah yang beralamat Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah, motif pelaku tersebut karena korban tidak mau memberikan HP miliknya, sehingga pelaku tersulut Emosi dan pelaku juga masih dalam pengaruh minuman Alkohol hingga berujung penganiayaan,” pungkas windaris.
Dari informasi dan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang, diperoleh informasi keberadaan pelaku, dan pada tanggal (03/09/24) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku (BOB) berhasil diringkus oleh Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Namang, yang dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus, saat pelaku sedang berada di Desa Pasir Mungai, Kec. Jebus, kab. Bangka Barat.
“Pada saat diringkus oleh tim Opsnal gabungan, pelaku sedang memancing, setelah itu pelaku langsung di bawa dan di amankan ke Polsek Namang tanpa perlawanan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas kasi Humas.
Dari kejadian ini, pelaku di kenakan pasal 351 KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(red).
Sumber: Humas Polres Bangka Tengah.