Komplotan Pencuri (resedivis Curat) Gasak Perhiasan Senilai 1 Milyar, Untuk Judi Online, Miras dan Narkoba
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta berhasil membekuk Komplotan diduga melakukan pencurian perhiasan yang juga resedivis curat. Ditaksir kerugian korban senilai 1 milyar.
Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra atas izin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., membenarkan kejadian itu, dan menerangkan Kronologis Kejadian, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kediaman pelapor di Jl. Kerapu RT 001 RW 001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkalpinang.
“Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada memasuki kediaman korban pada saat korban sedang tidak berada di rumah selama 3 (Tiga) hari, dan mengambil emas antam seberat 20 (dua puluh) gram, emas 24 karat 1000 (Seribu) mata berupa kalung, gelang dan cincin, emas gram seberat 1000 (Seribu) gram berupa gelang dan cincin, jam tangan merk Alexandre Christie, serta uang tunai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), kejadian tersebut baru diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 08.10 WIB pada saat korban kembali kerumah”, terang berry.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.
Berry juga menyampaikan Kronologis Ungkap, bahwa
Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 03.30 wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 302 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BABEL, tanggal 16 Juli 2024.
Setelah itu Tim buser naga di perintahkan AKP muhamad Riza Rahman selaku PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, untuk langsung menuju ke parit 6 daerah bacang kota pangkalpinang, dimana yang diduga berada, setelah sampai tim menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga pelaku gunakan, lalu tim pun masuk kedalam wisma yang diduga pelaku bersembunyi, setelah berhasil masuk tim bertemu dengan seorang laki-laki yang berinisial T (23) tahun.
Setelah itu tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan beberapa teman sdr. (T) yang belum berhasil tertangkap, hingga keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 06.00 Wib tim mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku berada di rumah, lalu tim bergegas pergi ketempat dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang berinisial A (33) tahun dan beberapa jam kemudian tim juga berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama (ALG) dirumahnya.
Setelah diinterogasi sdr. (T) mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr. (T) yang pada saat itu berada dirumah sdr. (A) bersama dengan sdr. (ALG) dan sdr. LB (DPO) sedang bersantai dirumah sdr. (A), pada saat berada dirumah sdr. (A) ada memberitahu kepada ketiga rekannya bahwa rumah korban tersebut jarang ditempati dan sepi.
Kemudian sdr. (T) memberi peran dan tugas masing-masing untuk melakukan pencurian tersebut, dikarenakan takut sdr. (ALG) awalnya menolak akhirnya mau ikut dikarenkan tidak enak.
Beberapa jam kemudian para pelaku melakukan aksinya dengan sdr. (T) yang bertugas sebagai eksekusi ada menggunakan 1 (satu) bilah parang milik sdr. (A) langsung mencongkel jendela belakang rumah korban, sedangkan sdr. (A) dan sdr. LB (DPO) bertugas menunggu didepan rumah korban sedangkan sdr. (ALG) bertugas melihat situasi di daerah pinggir jalan raya namun langsung pulang kerumah dikarenakan tidak ingin terlibat dengan kejadian tersebut.
Setelah berhasil masuk sdr. (T) langsung menuju kearah kamar rumah korban dan menemukan uang cash yang berada di lemari kamar korban kurang lebih Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah),1 (satu) kotak yang berisikan emas, dan 1 (satu) buah jam tangan milik korban, lalu sdr. (T) menyimpan uang dan barang milik korban menggunakan 1 (satu) buah tas warna hitam milik korban.
Setelah berhasil membawa uang dan barang milik korban sdr. (A) memesan grab mobil untuk mengantarkan sdr. LB ke hotel didaerah bacang, setelah sampai sdr. (T) membagi dua hasil uang curian milik korban kepada sdr. (A) Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sdr. (T) Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan sdr. LB sedangkan sisa uang kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dibagi 3 (tiga) lagi oleh sdr. (T) kepada sdr. (A) dan sdr. LB.
Setelah itu sdr. (T) dan sdr. (A) pun pergi kerumah kakak sdr. (T) untuk menyimpan 1 (satu) kotak berisikan emas kepada sdr. (TR) selaku kakak ipar sdr. (T), sdr. (A) mendapatkan jatah 1 (satu) genggaman emas dan sdr. (T) mendapatkan 1 (satu) genggaman emas sedangkan sisanya sdr. (T) titipkan kepada sdr. (TR) untuk disimpan.
Keesokan harinya sdr. (T) meminta tolong kepada sdr. (TR) untuk menjual beberapa emas tersebut, lalu sdr. (TR) pun menjual beberapa emas tersebut melalui sosial media forum jual beli Facebook sebanyak 4 (empat) kali kepada seseorang laki-laki yang sama dengan kisaran harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian sdr. (TR) berikan kepada sdr. (T) uang cash sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya diambil oleh sdr. (TR).
Uang hasil pencurian sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) digunakan oleh sdr. TOLOY untuk memebeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu, sedangkan dengan 2 (dua) TKP lain sdr. (T) digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, membeli minuman alkohol, dan kebutuhan sehari-hari.
Kemudian untuk sdr. (A) menyimpan beberapa perhiasan emas dengan dikubur di belakang rumah dan uang hasil pembagian dengan sdr. (T) kurang lebih senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) digunakan untuk membeli 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam, membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari dan mempunyai sisa uang Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).
Selain itu berry juga menyampaikan bahwa sdr. (T) juga ada melakukan pencurian di TKP yang berbeda, antara lain :
- TKP Pangkal Balam : 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna abu-abu hitam sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 308 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG. Tanggal 17 Juli 2024. (Untuk barang bukti masih dicari).
- TKP Ampui : uang cash kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah). Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 261 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG. Tanggal 29 Juni 2024. (Untuk barang bukti sudah habis digunakan sdr. TOLOY).
Barang bukti yang diamankan :
- BB yang diamankan dari sdr. (T) :
- 1 (satu) buah kalung emas murni.
- 1 (satu) buah cincin emas murni.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu (Sepeda motor dibeli menggunakan uang hasil pencurian).
- BB yang diamankan dari sdr. (A) :
- 1 (satu) buah kalung emas berikut mata kalung emas berbentuk bunga.
- 1 (satu) buah gelang emas murni bergambar naga.
- 1 (satu) buah mata kalung emas berbentuk bunga.
- 1 (satu) buah emas logam mulia.
- 1 (satu) unit handphone Oppo A78 warna hitam (handphone dibeli menggunakan uang hasil pembagian oleh sdr. T).
- Uang cash senilai Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).(sisa uang pembagian dari hasil pencurian).
- BB yang diamankan dari sdr. (TR):
- beberapa perhiasan jenis emas murni dan emas putih berupa cincin, gelang, dan kalung.
- 1 (satu) buah kotak perhiasan berwarna cream coklat.
- 1 (satu) buah jam tangan merk Lorenzo.
- uang cash sebanyak Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah) (uang hasil penjualan beberapa perhiasan emas).
- 1 (satu) unit kulkas merk Aqua.(barang yang dibeli oleh sdr. TARI dari hasil penjualan beberapa perhiasan).
- 1 (satu) buah kompor merk Miyako (barang yang dibeli oleh sdr. TR dari hasil penjualan beberapa perhiasan).
“Akibat perbuatanya, Selanjutnya sdr. (T), sdr. (A), sdr. (TR) dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut, sedangkan sdr. LB masih dalam pengejaran”, Pungkas Berry.(red)
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang