Kejari Bateng Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Inkrah
Romfamedia.co.id, Koba – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa, (16/7/2024) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Kegiatan ini juga turut hadir Bupati Bangka Tengah, Forkopimda Bateng serta perwakilan dari Kepala OPD.
Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah berasal dari 49 perkara tindak pidana yang ada pada periode Juli tahun 2024.
“Pemusnahan ini kita laksanakan pada pertengahan tahun 2024, sebelumnya juga sudah kita laksanakan pada Desember 2023 yang lalu. Rinciannya berupa barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 21 perkara, terdiri dari sabu sebanyak 549 bungkus plastik bening dengan total 340,728 gram, ganja 6 paket seberat 3,198 gram, ekstasi sebanyak 109 butir serta obat tanpa merek sebanyak 3.000 butir,” ungkapnya.
Diketahui, ada pula perkara tindak pidana umum lainnya yakni sebanyak 28 perkara yang terdiri dari senjata tajam 6 bilah, pakaian, tas, selang monitor, pipa, tangki dan egrek.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.(red).