Gaji ke-13 dan THR 2024 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan , Kapan Cair?
Romfamedia.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo. Dilaporkan bahwa THR akan diproses 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
Selain itu, jadwal pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun ajaran 2024. Tujuan dari pencairan ini adalah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS yang memulai tahun ajaran baru.
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2024 telah ditetapkan. Besarannya terdiri dari satu kali gaji pokok ditambah dengan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Pada bulan Januari 2024, terjadi peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan TNI/Polri. Serta peningkatan tunjangan pensiunan sebesar 12 persen.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa penyesuaian gaji akan dilakukan pada bulan Maret 2024 untuk PNS, TNI/Polri, dan PPPK. Sedangkan untuk pensiunan, pembayaran akan dimulai pada bulan Februari 2024.
Rincian besaran THR dan gaji ke-13 telah diatur sesuai dengan golongan dan kelompok masing-masing, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan. Serta tunjangan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Informasi ini memberikan gambaran lengkap tentang persiapan dan proses pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2024.
Semoga dengan adanya penyesuaian ini, kesejahteraan dan kinerja para ASN dan pensiunan dapat meningkat, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan. (Red).