Bupati Sragen Serahkan SK Pegawai (PPPK) Sebanyak 562 Pegawai
Romfamedia.co.id, Sragen – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan secara simbolis 562 Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di Gedung Kartini, lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen. Rabu (15/05/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Sragen Menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta penerima SK dan Perjanjian Kerja.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh peserta yang hari ini menerima SK dan perjanjian kerja. Saya yakin semuanya sudah tidak sabar, mungkin ada yang kesal juga menunggu, karena Kabupaten/Kota di sekitar kita sudah diberikan SK. ” kata Bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada PPPK bahwa perubahan status dari Non ASN menjadi ASN harus menjadikan kinerja lebih baik serta lebih disiplin dalam bekerja. Bupati juga mengingatkan kepada PPPK bahwa penempatan tugas yang ada di dalam SK harus dijalankan sebaik-baiknya.
“Sampai dengan saat ini, belum ada peraturan atau mekanisme perpindahan unit kerja (mutasi) untuk PPPK. Formasi yang dilamar telah ditetapkan dan dicantumkan dalam pengumuman saat mendaftar. Jadi permintaan mutasi untuk PPPK tidak dapat lakukan. Apalagi belum menerima SK sudah minta mutasi, tidak boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati berpesan kepada para ASN yang menerima SK pada hari ini untuk meningkatkan kreativitas, berinovasi, berdedikasi, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi loyalitas kepada Pimpinan dan Pemerintah Daerah.
Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Bupati Sragen, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, dan Kepala Perangkat Daerah.
(Red/Wibisono).