Tiap Pukul 10.00, ASN Pemko Batam Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mendengarkan Pancasila
Romfamedia.co.id., Batam – Mulai 16 Maret 2025, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta mendengarkan naskah Pancasila dan Panca Prasetya Korpri pada waktu yang telah ditentukan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, nomor 132/200.1.2.2/III/2025, sebagai tindak lanjut dari arahan Sekretariat Negara nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025. Langkah ini bertujuan memperkuat nasionalisme dan semangat kebangsaan di kalangan ASN.
Dalam edaran tersebut, terdapat tiga agenda utama yang wajib dilaksanakan setiap pukul 10.00 WIB:
1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis dengan sikap berdiri tegak sempurna.
2. Memperdengarkan naskah Pancasila setiap Selasa dan Jumat.
3. Memperdengarkan Panca Prasetya Korpri setiap Rabu.
Wali Kota Batam menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kebangsaan, meningkatkan disiplin ASN, serta memperkuat rasa pengabdian kepada negara dan masyarakat.
“Dengan diterapkannya aturan ini, kita ingin membangun lingkungan kerja yang lebih berjiwa nasionalisme dan menjadikan nilai-nilai kebangsaan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari ASN di Batam,” ujar Amsakar Achmad.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat edaran ditetapkan. Pemko Batam berharap seluruh ASN dapat menjalankannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab (Red).