2 Pencuri N-Max di Bengkong Batam, Diringkus Polisi
Romfamedia.co.id, Batam – Polisi di Batam, Kepulauan Riau, mengumumkan penangkapan seorang pencuri sepeda motor N-Max di Kavling Bengkong Jaya. Dalam operasi yang dipimpin oleh tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Bengkong, pelaku, Sahrinal (25 tahun), berhasil ditangkap setelah melakukan perlawanan.
Menurut pernyataan Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
“Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dilumpuhkan pada bagian 2 betis kakinya,” ujar Basyir.
Sahrinal, seorang residivis kasus pemukulan di Medan pada tahun 2019, telah diidentifikasi sebagai pelaku utama. Sebelum ditangkap, ia masuk ke rumah seorang warga dengan merusak jendela dan mencuri sepeda motor.
Pelaku membuka jendela kemudian masuk dan membawa lari motor korbannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan.
Selain Sahrinal, seorang penadah hasil kejahatan, TWA (30 tahun), juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Polisi berhasil menyita sepeda motor hasil curian.
Kedua tersangka saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dihadapkan dengan Pasal 363 ayat 2 ke-3 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.( Red).